Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengendali Banjir

Kamis 14-01-2021,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu AN ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengendali banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019. \"Yang bersangkutan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang menandatangi kontrak dengan CV Merbin Indah sebagai kontraktor pelaksana,\" kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther, Kamis (14/1). Marthin mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka diduga mengetahui jika proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang ada dalam perencanaan. Dimana proyek senilai Rp 6,9 miliar itu bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. \"Beliau menandatangani kontrak yang ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan,\" ungkapnya. Marthin mengungkapan, selain Kabid SDA PUPR Provinsi Bengkulu, penyidik juga menetapkan Direktur CV Utaka Essa, Ibu Saud yang merupakan konsultan pengawas dari proyek tersebut sebagai tersangka. Ia menambahkan, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait