BENGKULU, BE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, menahan DK (25), terduga mucikari prostitusi online. DK ditangkap saat Operasi Pekat Desember 2020, disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Meski ancaman dibawah 5 tahun, tetapi pasal yang diterapkan tersebut termasuk kategori pengecualian sehingga DK tetap ditahan penyidik. \"Ancaman memang dibawah 5 tahun, tetapi pasal yang disangkakan masuk kategori pengecualian,\" jelas Kanit PPA AKP Nurul kepada BE Rabu (13/1). Menggunakan aplikasi mechat, DK menawarkan tiga orang wanita kepada laki-laki hidung belang. Jika ada yang ingin mencari teman wanita, Dk kemudian menawarkan tarif beserta foto si wanita malam. Jika sepakat, maka Dk langsung mencari tempat penginapan yang cukup aman digunakan untuk bertemu. \"Pengakuan dia hanya tiga orang, seorang sempat diamankan, tetapi tidak ditahan, mereka termasuk korban,\" imbuh AKP Nurul. Dari pengakuan DK, yang meminta tolong mencarikan pekerjaan si wanita. Tarifnya Rp 300 ribu, terserah Dk memberikan harga berapa kepada pelanggan. Jika pelanggan membayar lebih uang lebih itu menjadi hak Dk. Saat tertangkap beberapa waktu lalu, pelanggan memberikan uang Rp 700 ribu. Senilai Rp 600 ribu dibagi dua untuk DK dan si wanita, sementara Rp 100 ribu untuk membayar tempat penginapan. DK belum lama berada di Bengkulu, sebelumnya Dk bekerja sebagai perias di salah satu salon yang ada di Jakarta. \"Aku kerja di salon Bang, ya apa saja mangkas rambut, merias. Yang minta carikan itu si wanita,\" ujar Dk. DK tertangkap personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, saat Operasi Pekat Nala 2020, Rabu (16/12) dinihari lalu. Dua orang diamankan masing-masing seorang laki-laki berinisial DK waga Kecamatan Pondok Kelapa selaku mucikari dan seorang wanita berinisial NA diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka berdua diamankan di salah satu hotel yang ada di kawasan Sungai Hitam, Kota Bengkulu. (167)
Unit PPA Tahan Mucikari Online di Bengkulu
Rabu 13-01-2021,21:44 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,14:33 WIB
Demokrasi di Rumah Sendiri, Membaca Arah Kompas PWI Provinsi Bengkulu 2026
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Selasa 14-07-2026,18:00 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar
Selasa 14-07-2026,16:00 WIB
27 Anggota Paskibraka Mukomuko Mulai Jalani Pembinaan, Karantina Digelar Awal Agustus
Selasa 14-07-2026,15:15 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Raperda Penataan OPD, Herwan: Bukan Sekadar Ubah Struktur
Terkini
Rabu 15-07-2026,12:55 WIB
Bupati Optimistis, Bengkulu Selatan Siap Kelola Sampah Berbasis Teknologi
Rabu 15-07-2026,11:54 WIB
Bakal Berakhir 30 Juli, Pemprov Bengkulu Desak Pusat Perpanjang dan Perluas Inpres Pulau Baai
Rabu 15-07-2026,11:10 WIB
Kapolres Perkuat Sinergitas dengan Kejari Bengkulu Utara
Rabu 15-07-2026,11:08 WIB
Kapolres Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kunjungi Kodim 0423/Bengkulu Utara
Selasa 14-07-2026,20:15 WIB