ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), pasangan calon (paslon) petahana Mian-Arie dinyatakan patuh. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU BU, Suwarto SH saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (13/1). \"Hasilnya sudah keluar dan hasil auditnya paslon Mian-Arie dinyatakan patuh, hasil audit itu sudah kita serahkan kepada paslon,\"kata Suwarto.
Suwarto menambahkan, bahwa hasil audit diperoleh pada tanggal 22 Desember 2020 lalu. Dimana dari hasil audit tersebut diperoleh LPPDK-nya sebesar Rp 978 juta. Dengan demikian dirinya pun menegaskan, seluruh LPPDK dari tahap pertama hingga terakhir sudah dilaporkan oleh Paslon Mian-Arie tidak ada temuan pelanggaran yang dilakukan. \"Allhamdulillah dari awal hingga akhir tidak ada temuan pelanggaran, sehingga LPPDK Paslon Mian-Arie dinyatakan patuh,\"pungkasnya.(127)