Dua Oknum LSM di Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka

Senin 11-01-2021,21:52 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENTENG, BE - Dua oknum anggota LSM berinisial He dan Pa, yang sudah diamankan Polres Bengkulu Tengah (Benteng), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap lantaran ada laporan dari Kepala Desa (Kades) Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung, Sopian yang mengaku sebagai korban pemerasan. \"Kita sudah melaksanakan gelar perkara dan kasusnya sudah naik ke tingkat sidik (penyidikan,red),\" kata Waka Polres Benteng Kompol Abdu Arbain pada BE Senin (11/1). Kedua tersangka itu dikenakan pasal 368 tentang dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Hasil pengembangan, belum ditemukan adanya keterlibatan tersangka lain. Untuk Korban kemungkinan ada yang lain. \'\'Jika ada yang pernah menjadi korban, silahkan melapor ke Polres Benteng,\" tegas Abdu.(135)  

Tags :
Kategori :

Terkait