KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pada tahun 2021 ini, anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) bakal berkurang penghasilannya. Pasalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mulai diterapkan tahun ini. Hal itu akan berpengaruh dengan anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD. Salah satunya uang saku yang turun drastis dari sebelumnya.
\"Mulai tahun ini PP 33 tahun 2020 akan diterapkan,\" kata Ketua DPRD BS, Barli Halim SE, usai rapat kerja dengan anggota DPRD BS di ruang rapat DPRD BS, Selasa (5/1).
Dikatakan Barli, sistem perjalanan dinas tahun ini akan menyesuaikan dengan Perpres 33. Dalam Perpres tersebut disebutkan uang harian perjalanan dinas untuk ke luar kota sebesar Rp 380 ribu per hari, dalam kota yang memakan waktu lebih delapan jam Rp 150 ribu. Sementara uang saku kegiatan Diklat atau Bimtek Rp 110 ribu per hari.
Adapun uang representasi perjalanan dinas ke luar kota Rp 150 ribu dan dalam kota Rp 75 ribu. Biaya penginapan untuk pimpinan DPRD Rp 2.071.000 per malam dan anggota DPRD Rp 1.628.000 per malam. Jumlah tersebut menurun drastis dari anggaran sebelumnya. Sebelumnya, uang saku harian perjalanan dinas DPRD mencapai Rp 8 juta satu kali dinas luar, tapi mulai tahun depan menyusut drastis menjadi Rp 1,5 juta satu kali dinas luar.
\"Mau tidak mau, suka tidak suka ini harus diterima oleh kami sebagai pimpinan dan seluruh anggota DPRD BS, \" beber Barli. (369)