Kepala Dinsosnakertrans Lebong, Drs Erlangga Idrus MSi mengatakan, keputusan tersebut didapatkan melalui rapat koordinasi peningkatan kapasitas pelayanan TKI yang digelar di Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI Palembang minggu lalu. \"Rekomendasi yang kita keluarkan nanti berdasarkan dari berkas yang disampaikan calon TKI tersebut. Pihak pengirim jasa TKI juga harus memiliki rekomendasi pengiriman TKI,\" jelasnya.
Upaya tersebut dilakukan pemerintah agar dapat secepatnya mendeteksi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terhadap TKI yang dikirimkan ke luar negeri. Termasuk juga sebagai upaya untuk meminimalisir pengiriman TKI secara ilegal dan juga tanpa diketahui oleh pemerintah daerah. \"Kita juga akan merancang Perda mengenai pengaturan dan penempatan serta perlindungan bagi calon TKI yang akan diberangkatkan oleh penyalur resmi,\" kata Erlangga.
Erlangga berharap dengan adanya aturan baru ini dapat menjamin keberangkatan TKI ke daerah tujuan mereka. \"Kita berharap dengan adanya aturan ini, dapat memperbaiki sistem pengiriman TKI kita dan tidak adanya lagi kasus kekerasan terhadap TKI kita,\" pungkasnya.(777)