\"Kita menyampaikan kepada bapak gubernur tentang kriteria-kriteria wakil gubernur, salah satunya berpengalaman sebagai birokrasi. Disini yang berpengalaman adalah Bapak Asnawi A Lamat,\" kata Ketua Kosgoro Harius Saputra,salah satu OKP yang menemui gubernur.
Harius mengatakan rekomendasi tersebut selain diserahkan kepada gubernur, juga diserahkan kepada DPP Demokrat dan DPP PAN agar menjadi bahan pertimbangan pengusulkan calon wakil gubernur. Ia mengatakan, calon wagub harus beprpengalan dan paham betul pemerintahan. \"Paham betul kondisi Bengkulu dan paham birokrasi,\" katanya.
Menurutnya proses pemilihan wakil gubernur harus dipercepat untuk proses percepatan pembangunan. Dia mengatakan kekosongan kursi wakil gubernur harus diisi sesuai dengan perintah Undang-undang jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur harus segera diisi. \"Kalau ada yang meminta dikosongkan itu pendapat pribadi. Tapi, udang-undang jelas mengharuskan,\" ujarnya.
Setelah menyodorkan nama Asnawi A Lamat MSi kepada gubernur, beberapa perwakilan OKP tersebut diketahui langsung menghadap di ruang kerja Sekprov Drs Asnawi A Lamat. Sebelum menemui OKP tersebut, Junaidi dan Asnawi melakukan rapat bersama di ruang kenangan bersama SKPD-SKPD.
Juru bicara gubernur, Drs Eko Agusrianto mengatakan gubernur menemui perwakilan OKP tersebut. Ia mengatakan, setiap masyarakat berhak mengagjukan nama-nama calon wakil gubernur. \"Sehingga nanti bisa menjadi pertimbangan,\" katanya.
Sebab, dikatakannya calon wakil gubernur itu yang berhak mengajukan adalah partai politik pengusung. Sehingga, gubernur mengatakan jika melakukan pembahasan dengan parpol, maka nama-nama yang diusulkan masyarakat akan dipertimbangkan. \"pada prinsipnya, gubernur menerima setiap masukan dari masyarakat,\" ujarnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Survei Youth Leader Center (YLC), Salahuddin mengatakan langkah yang dilakukan OKP (Organisasi Kepemudaan) merekomendasikan Asnawi (Sekprov) kurang efektif. Sebab, calon wakil gubernur merupakan hak partai politik pengusung untuk mencalonkan bakal calon wakil gubernur. \"Yang berhak memberikan rekomendasi itu partai politik pengusung. Tapi, kalau ada OKP yang memberikan rekomendasi, tentu tidak bisa diproses,\" katanya.
Ia mengatakan, dalam hal penentuan calon wakil gubernur, peran partai politik pengusung lebih dominan. Gubernur dan parpol harus segera membicarakan calon yang akan diusulkan, agar terjadi persamaan dan kesepahaman. \"Penentuan calon harus dilakukan secepatnya. Karena masyarakat sudah menunggu. Bila diperlambat, akan menimbulkan ketidakstabilan politik,\" ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Edi Ismawan mengatakan hingga saat ini belum melakukan pembahasan jadwal pemilihan wakil gubernur. Dia mengatakan calon wakil gubernur merupakan hak partai politik pengusung yang mengajukan nama-nama cawagub kepada gubernur. Setelah itu gubernur mengusulkan 2 nama cawagub kepada DPRD. \"Sekarang gubernur belum menyerahkan calon, jadi dewan belum bisa proses,\"pungkasnya.(100)