Polres Seluma Larang Resepsi

Jumat 01-01-2021,21:28 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti Maklumat Kapolri juga surat edaran Bupati Seluma yang melarang adanya kegiatan berkerumun sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka terhitung per 1 Januari 2021 ini, Polres Seluma akan melakukan tindakan tegas. Setiap kegiatan berkerumun termasuk acara resepsi pernikahan yang ditemui di wilayah hukum Polres Seluma akan ditindak tegas, bahkan akan dilakukan pembubaran paksa jika tidak mematuhi dan mengindahkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Seluma.

Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo SIK mengatakan upaya paksa pembubaran merupakan langkah terakhir jika memang ditemukan masih ada yang melanggar. Penindakan akan lebih mengedepankan upaya persuasif.

\"Jadi mohon diperhatikan ini, per 1 Januari 2021 ini kita akan aktif memantau seluruh wilayah hukum kita, memastikan tidak ada kegiatan berkerumun termasuk acara resepsi pernikahan,\" tegas Kapolres Seluma.

Kapolres meminta peran aktif pemerintahan desa/kelurahan untuk ikut mensosialisasikan Maklumat Kapolri juga

Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Seluma kepada masyarakat. Agar diketahui dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai terjadi pembubaran paksa jika diketahui melanggar.

\"Polres Seluma dan jajaran mohon juga untuk mensosialisasikan ini. Para Babinkamtibmas, sosialisasikan juga ini sesuai wilayah tugasnya. Saya ingin semua mengetahui dan mentaati,\" kata Swittanto.

Kapolres juga meminta agar semua mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan selalu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak. Sebab untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini diperlukan kesadaran dan kekompakan bersama dengan terus mematuhi dan mentaati protokol kesehatan ini.

\"Ada sanksi bagi melanggar ini. Pelanggar akan disanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit. Ancamannya pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta,\" demikian Swittanto. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait