BENTENG, bengkuluekspress.com - Peringatan kepada para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. CPNS jangan berharap untuk mengajukan pindah tugas ke unit tugas atau organisasi perangkat daerah (OPD) lain. \"Sesuai dengan aturan, CPNS yang baru diangkat tak bisa pindah tugas selama kurun waktu 5 tahun,\" kata Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi.Lipi menegaskan, CPNS hendaknya bisa memahami aturan dan dapat menjalankan tugas secara profesional di unit kerja masing-masing. \"129 orang CPNS mulai masuk perdana pada tanggal 4 Januari 2020. Untuk gaji, akan disalurkan terhitung Januari 2020,\" pungkas Lipi.(135)
Sebelum 5 Tahun, CPNS di Benteng Dilarang Pindah
Jumat 01-01-2021,20:44 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Terkini
Jumat 02-10-2026,10:56 WIB
AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
Jumat 02-10-2026,10:49 WIB
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
Jumat 02-10-2026,10:42 WIB
Sri Mulyani hingga Sarmuji, Ini Daftar 7 Reshuffle Kabinet Prabowo
Jumat 02-10-2026,10:33 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Jejak Warisan Budaya Indonesia
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB