BENTENG, bengkuluekspress.com - Peringatan kepada para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. CPNS jangan berharap untuk mengajukan pindah tugas ke unit tugas atau organisasi perangkat daerah (OPD) lain. \"Sesuai dengan aturan, CPNS yang baru diangkat tak bisa pindah tugas selama kurun waktu 5 tahun,\" kata Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi.Lipi menegaskan, CPNS hendaknya bisa memahami aturan dan dapat menjalankan tugas secara profesional di unit kerja masing-masing. \"129 orang CPNS mulai masuk perdana pada tanggal 4 Januari 2020. Untuk gaji, akan disalurkan terhitung Januari 2020,\" pungkas Lipi.(135)
Sebelum 5 Tahun, CPNS di Benteng Dilarang Pindah
Jumat 01-01-2021,20:44 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB