DPRD Bengkulu Sahkan 8 Perda Sepanjang 2020

Kamis 31-12-2020,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Provinsi Bengkulu selama kinerua tahun 2020 hanya mampu mengesahkan 8 Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu,  H. Zainal, Kamis (31/12).

\"Sepanjang tahun 2020, DPRD Provinsi Bengkulu hanya mengesahkan 8 Perda, 3 diantaranya Perda yang rutin setiap tahun disahkan,\" kata Zainal, Kamis (31/12). Anggota komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu itu mengatakan, tiga Perda tambahan yang sutin disahkan itu yakni Perda Pertanggungjawaban, Perda APBD Perubahan dan Perda APBD tahun 2021. \"Untuk Perda usulan eksekutif sampai dengan saat ini ada 5 yang sudah disahkan,\" ungkapnya. Politisi PKB itu mengungkapkan, 5 Perda yang sudah disahkan itu, masih ada sebagian yang masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Sebenarnya ada juga 2 rancangan Perda inisiatif, namun saat ini masih dalam penyelesaian Naska Akademiknya (NA),\" tukas dewan dapil Kepahiang itu. Zainal menambahkan, sebelumnya DPRD Provinsi sudah menargetkan 21 Perda yang disahkan hingga akhir tahun ini. Namun sayangnya target tersebut masih belum bisa dicapai.(HBN)
Tags :
Kategori :

Terkait