Sudevam Minta Keringanan Pajak IMB

Selasa 29-12-2020,20:58 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Belum lagi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Seluma, justru saat ini keberadaan pabrik minyak goreng PT Sudevam Ultrecgreen Indonesia yang terletak di Desa Talang Beringin Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), mengajukan keringanan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik dan sarana pendukung lainnya.

\"Memang ada 8 IMB yang tengah kita pelajari dan dirapatkan lagi termasuk perbaikan IMB,\" tegas Asisten III Setda Seluma, Marhakidinata MPd, kepada wartawan.

Dijelaskan, jika usulan IMB sudah diterima beberapa waktu lalu. Namun apakah bisa diterima atau tidak. Sedangkan 31 IMB lainnya sudah mereka bayar hari ini. Pengajuan pengurangan pajak sebesar Rp 100 juta ini masih akan dilakukan kajian oleh pemerintah daerah. Karena sebelumnya, pihak perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan perubahan IMB. Kemarin (29/12) dilaksanakan rapat berkaitan dengan hal tersebut, rapat digelar di ruang Sekda secara tertutup yang diikuti oleh sejumlah OPD terkait serta pihak perusahaan PT Sudevam.

\"Kita masih akan melakukan rapat kembali berkaitan dengan usulan perusahaan tersebut,\" imbuhnya.

Menurutnya, sebelumnya telah ditetapkan surat ketetapan retribusi daerah sebanyak 39 jenis sumber pajak distribusi IMB yang telah diterbitkan 18 Desember 2019 dengan nilai Rp 537 juta dan telah dibayar Rp 137 juta dan masih ada sisa Rp 399 juta. Kemudian, pada 24 Juli 2020 PT Sudevam mengajukan perbaikan IMB sehingga biaya retribusi daerah berkurang Rp 100 juta.

\"Besok (hari ini) akan kita rapatkan lagi. Usulannya diterima atau tidak besok diputuskan,\" sampainya.

Sementara itu, PT Sudevam saat ini sudah mulai membangun gedung untuk pabrik dan sarana lainnya, sehingga kedepannya, kehadiran PT ini dapat memberikan efek positif bagi masyarakat Seluma. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait