KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Jelang tutup tahun 2020, anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mengesahkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) jadi Perda. Keputusan secara bulat dari empat fraksi diketuk dalam rapat paripurna, Senin (28/12) oleh masing masing fraksi yang menerima dan menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Tiga pimpinan DPRD Andrian Defandra MSi didampingi Haryanto SKom MM dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menerima RP3KP menjadi aturan hukum. \"Semoga kedepan dapat direalisasi sesuai dengan maksud dan tujuannya,\" tegas Andrian Defandra SE usai paripurna.
Sementara Bupati Kepahiang, Dr Hidayatullah Sjahid MM IPU menyambut baik disahkan produk hukum baru tersebut, selesai dibahas dan disepakati bersama menjadi perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pembentukan produk hukum daerah. \"Pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan multi sektor yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman,\" tegasnya. Hadir dalam rapat paripurna Kasi Pidum Kejari Kepahiang Arya Masepa SH, Danramil Kepahiang Kapt Inf Hidarman, Kabagren Polres Kepahiang Kompol H Beni Rasyid, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, M Yuzar SAg MH, instansi Vertikal dan Kepala OPD dalam lingkup Pemkab Kepahiang. (320)