KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kabar gembira bagi para honorer guru di lingkungan Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya Dinas Pendidikan BS mendapat kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
\"Berdasarkan hasil rapat koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS bersama Kemendikbud RI, pada hari Jumat (18/12) lalu di Yogyakarta, tentang penetapan formasi dan kuota calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kita mendapat kuota P3K guru di BS sebanyak 424 orang,\" kata Kepala Dinas Pendidikan BS, Rispin Junaidi MPd didampingi Kabid Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Zero Kurniawan SSos.
Dikatakan Zero, dengan adanya kuota penerimaan P3K ini, maka pihaknya akan segera membuka pendaftaran awal tahun 2021 mendatang. Untuk itu, bagi calon pendaftar dipersilahkan melengkapi berkas sesuai dengan bidang ilmu dan tugas mengajar saat ini, dengan menginput data diri ke laman www.sscasn.bkn.go.id.
\"Jadwal pendaftaran mulai dibuka mulai minggu ke empat bulan Januari 2021,\" ujarnya.
Dijelaskan Zero, ada beberapa poin penting yang harus dimiliki calon pendaftar, untuk dapat mengikuti seleksi tersebut. Diantaranya memiliki usia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 1 tahun sebelum batas usia tertentu di formasi yang dipilih. Tidak pernah dipidana penjara sebagaimana hasil putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau swasta yang pernah diberhentikan secara tidak hormat. Bukan pengurus partai, baik anggota maupun pengurus. Artinya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Serta kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dilamar dan dibuktikan secara sah sehat jasmani dan rohani.
“Yang terpenting calon pendaftar harus merupakan honorer wajib NIK-nya sinkronisasi dengan nomor KTP yang ada di Dapodik,” beber Zero.
Selain itu sambung Zero, dalam proses pendaftaran nantinya tidak dibedakan antara pendaftar dari honorer KII (usia lebih 35 tahun) maupun honorer dengan kategori baru. Semuanya disesuaikan dan mengikuti tahapan seleksi yang sama. Seperti ada tahap seleksi administrasi, kemudian akan ada juga seleksi kemampuan dasar. Lalu setelah dinyatakan lulus, calon P3K guru akan mengikuti tahapan pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk layaknya guru ASN. Bahkan, guru P3K tetap akan diberikan fasilitas tunjangan gaji dan pengembangan kompetensi layaknya ASN pada umumnya.
“Yang membedakan Guru P3K dengan PNS yakni guru PNS memiliki dana tunjangan pensiun setelah purna bakti. Sedangkan untuk guru P3K tidak ada tunjangan tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, dengan adanya seleksi calon P3K tersebut, dirinya berharap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh guru honorer yang ada di BS. Sebab dengan adanya P3K ini sangat membantu untuk mengisi kekurangan guru di satuan pendidikan baik SD maupun SMP.
“Silakan mendaftar dan lengkapi berkas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang ke kantor,\" demikian Zero. (369)