RPJMDes di Benteng Wajib Pedomani Program Daerah

Sabtu 26-12-2020,20:01 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG, bengkuluekspress.com - Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) tak bisa dilakukan secara asal-asalan sesuai kemauan kepala desa (Kades). Dokumen RPJMDes harus mempedomani program Pemerintah Daerah (Pemda) yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). \"Penyusunan RPJMDes harus singkron atau selaras dengan RPJMD,\" kata Kepala Bappeda Benteng, Nirzawan SH MSi.

Dijelaskan Nirzawan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan Kepala Desa dari 11 Kecamatan di Kabupaten Benteng. Khususnya, Kades yang baru terpilih usai Pilkades serentak akhir 2019 lalu. \"Setiap Kades yang baru dilantik harus membuat proram kerja yang disusun dalam RPJMDes dengan jangka waktu 6 tahun. Silahkan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan setempat. Selain itu, RPJMDes juga harus mempertimbangkan usulan dan kepentinngan masyarakat,\" pungkas Nirzawan.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait