LEBONG, bengkuluekspress.com– Untuk mengurangi penyebaran atau penularan covid-19, jam kunjungan seluruh objek wisata di Kabupaten Lebong dibatasi. Pengelola objek wisata boleh menerima pengunjung mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan seluruh pihak wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong nomor 556/79/DPPO/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 perihal kepatuhan terhadap Prokes, tertanggal 23 Desember 2020. Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi mengatakan, bahwa SE yang telah dibuat pihaknya telah disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong yang kemungkinan pengunjung akan meningkat pada hari libur nasional dan cuti bersama hari raya natal dan tahun baru 2021. “SE telah kita sampaikan dan seluruh pengelola objek wisata wajib mematuhi dan menjalankannya,” sampainya, Jumat (25/12). Ditambahkan Eddy, dibuatnya SE sendiri mengingat penyebaran wabah covid-19, secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang di masyarakat. Untuk itulah, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan bagi para pengunjung yang ada di Kabupaten Lebong. “Objek wisata tidak ditutup, tetapi kita harus melindungi semua yang sedang berwisata,” ucapnya
Dalam SE yang disampaikan, setidaknya ada 4 poin yang harus dijalankan baik itu pengelola objek wisata maupun pengunjung yaitu harus menerapkan Prokes yang ketat bagi para pengunjung (menyiapkan tempt mencuci tangan, menyediakanmasker serta menatah tempat duduk), membatasi jumlah pengunjung hanya sebanyak 50 persen dari jumlah pengunjung biasanya, jam kunjung wisata hanya dibuka selama 7 jam. “Serta seluruh wisatawan baik dewasa maupun anak-anak, harus mematuhi prokes dan jika tidak mematuhi prokes maka dilarang untuk masuk kawasan objek wisata,” tuturnya.
Selama libur nasional dan cuti bersama, pihaknya besrama tim satgas Covid-19 Kabupaten Lebong akan terus melakukan pemantauan diseluruh objek wisata, untuk melihat apakah pengelola dan pengunjung objek wisata menerapkan Prokes yang ketat atau tidak. “Jika nanti ada yang kedapatan melanggar Prokes maka akan langsung diberikan teguran maupun sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya
Selama ini, sejak kembali diperbolehkannya pengelola objek wisata kembali membuka objek wisata, pihaknya telah menyampaikan agar harus menerapkan prokes. Selain itu, sepanduk yang berisikan himbauan bagi pengelola dan pengunjung untuk menerapkan prokes, telah dipasang. “Kita harapkan semua dapat mematuhi prokes, apalagi bisa dipastikan pengunjung bukan hanya warga Kabupaten Lebong, melainkan warga diluar Kabupaten Lebong,” tuturnya.(614)