BENGKULU, BE - Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menerima berkas perkara tersangka korupsi pekerjaan sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Irene Putrie SH MH melalui Kasi Pidsus Halidiman SH mengatakan, Kejari Bengkulu menerima berkas perkara dari penyidik Tipikor Polres Bengkulu pada Rabu (23/12). Berkas perkara tersebut terdiri dari seorang tersangka atas nama Di (43) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
\"Berkas sudah masuk hari ini dari berkas perkara yang dikirimkan hanya seorang tersangka,\" jelas Kasi Pidsus.
Setelah berkas diterima Kejari, selanjutnya jaksa yang ditunjuk meneliti berkas tersebut sampai 7 hari kedepan. Setelah 7 hari itentukan berkas masih perlu dilengkapi atau sudah lengkap (P21).
Dari berkas tersangka yang diterima Kejari, Di yang ditetapkan tersangka menjabat sebagai Direktur CV BDP. Disangkakan pasal 2 subsidari pasal 3 Juncto pasal 18 undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi pekerjaan sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, 2018, diselidiki sejak pertengahan 2018. Selain saksi, penyidik Tipikor Polres Bengkulu pernah melakukan penggeledahan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu yang ada Jalan Bencoolen, Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara.
Proyek pembangunan rehabilitasi dan prasarana pokok unit perbenihan berupa pembangunan dua unit tendon air ukuran 50 meter persegi, pembangunan dua kolam ukuran 50 meterpersegi, pembanguhan dua unit kolam pemijahan ukuran 95 meter persegi, pembangunan dua unit kolam induk ikan ukuran 100 meterpersegi, pengadaan calon induk unggul ikan Lele dan Nila. Pengadaan pakan calon induk ikan, serta sarana prasarana pemijahan ikan, penetasan, pendederan, pemeliharaan larva, sarana panen dan peralatan kolam. Anggaran pada proyek tersebut Rp 951, 9 juta.
Dari hasil peniaian tim PPHP, pekerjaan beton lantai K 175 1:3:5 tidak ada, pekerjaan pembersihan akhir tidak dikerjana oleh CV DBP sekalu kontraktor, pengadaan calon induk ikan Lele Mutiara sesuai dengan spesifikasi, pengadaan calon induk ikan Nila tidak sesuai spesifikasi dalam RAB. Pekerjaan yang diselesaikan hanya sekitar 51 persen. (167)