34 Tsk dan 11 Ribu BB Diamankan Polda Bengkulu dan Jajaran

Senin 21-12-2020,22:28 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

Hasil Operasi Pekat Nala 2020

BENGKULU, BE - Selama melaksanakan Operasi Pekat Nala 2020 dari 11 sampai 20 Desember 2020. Polda Bengkulu dan Polres jajaran mengamankan 34 orang tersangka beserta 11 ribu barang bukti, yang berkaitan dengan tindak pidana. Dengan perkara prostitusi, perjudian, miras dan sajam serta tindak pidana lainnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK mengatakan kepada BE Senin (22/12), \'\'Operasi Pekat Nala 2020, mengalami peningkatan dibandingkan 2019, dalam hal pengungkapan kasus dan jumlah tersangka diamankan.\'\' Peningkatannya mencapai 50 persen, karena selain Polres, seluruh Polsek jajaran juga dilibatkan melakukan Operasi Pekat Nala 2020. Dengan fokus menindak gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat. Jumlah tersangka diamakan selama melaksanakan operasi pekat sebanyak 34 orang. Tersangka yang ditangkap ini mulai dari tersangka perkara perjudian, prostitusi dan sajam. Lebih lanjut, Kombes Pol Teddy mengatakan, khusus Polda Bengkulu berhasil menangkap 7 orang tersangka saat Operasi Pekat Nala 2020. Tujuh orang tersangka tersebut terlibat kasus perjudian 4 orang dan prostitusi 3 orang. Prostitusi diungkap Subdit Jatanras di eks terminal Betungan dan kawasan Sungai Hitam,. Tiga orang yang diamankan terdiri dari mucikari dengan modus menawarkan wanita melalui aplikasi whatsapp dan menyediakan tempat prostitusi. Untuk kasus perjudian ada empat orang diamankan. Sopir truk ekspedisi melakukan judi menggunakan dua set kartu remi di sekitaran pangkalan sopir truk di Kelurahan Sukarami. Dari empat orang tersebut disita uang tunai Rp 400 ribu. \"Untuk Polda Bengkulu ada 7 orang diamankan, sisanya merupakan pengungkapan Polres jajaran,\" imbuh Kombes Pol Teddy. Selain tersangka, personel Polda Bengkulu dan Polsek jajaran juga berhasil menyita barang bukti operasi pekat. Barang bukti yang disita jumlahnya mencapai 11.274 terdiri dari miras botolan, miras tuak, lem, obat batuk, pakaian dan kasur (bb prostitusi), alat elektronik dan lain sebagainya. (167)
Tags :
Kategori :

Terkait