PAD Walet Seluma Hanya Rp 3,8 Juta

Senin 21-12-2020,20:45 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha walet di Kabupaten Seluma di tahun 2020 ini hanya tembus diangka Rp 3,8 juta dari target Rp 10 juta. Realisasi PAD ini sangat miris, mengingat saat ini telah banyak berdiri gedung usaha walet di Kabupaten Seluma. Mirisnya lagi dari puluhan gedung walet yang didirikan, saat ini hanya 10 yang terdaftar di Bagian Pendapatan BPKD Seluma.

Kepala BPKD Seluma, Marah Halim SP MP Map MSI melalui Kabid Pendapatan Darmawan Julianto membenarkan hal ini. Dari target Rp 10 juta hanya terealisasi Rp 3,8 juta yang berhasil masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Seluma.

\"Ya, hanya Rp 3,8 juta yang berhasil kita realisasikan dari empat objek pajak. Enam lagi belum menunaikan kewajibannya,\" ujarnya.

Kecilnya realisasi PAD usaha walet ini disebabkan masih kurangnya kesadaran para objek pajak atau pengusaha walet. Menurut Darmawan, untuk merealisasikan target ini pihaknya sudah jemput bola dengan menagih langsung ke objek yang telah terdata di BPKD Seluma ini.

\"Beragam alasan yang disampaikan para objek pajak ini. Sehingga PAD yang kita targetkan tidak tercapai,\" kata Darmawan.

Di tahun 2021 kata Darmawan, pihaknya akan menggeber target PAD dari sektor usaha walet ini. Oleh karena itu dirinya mengharapkan kesadaran para objek pajak untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan. Termasuk peran dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas jika objek pajak ini membandel.

\"Usaha kita telah maksimal, tapi hasilnya hanya bisa setotal tersebut di tahun 2020 ini. Kita akan maksimalkan di tahun 2020,\" sampai Darmawan.

Dijelaskan, penarikan pajak dari sektor usaha walet ini sesuai dengan Perda Nomor 35 tahun 2005 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengesahan Sarang Burung Walet. Perda ini mulai berlaku tahun 2010.

\"Kami mohon kesadaran para objek pajak sektor ini untuk melunasi pajak yang telah kami tentukan,\" ucap Darmawan. Sementara itu dari pantauan di lapangan, jumlah pengusaha walet di Kabupaten Seluma mulai menjamur. Namun mirisnya yang terdaftar di BPKD Seluma hanya 10 pengusaha saja. Sehingga ini diperlukan ketegasan dari dinas terkait untuk untuk kembali melakukan pendataan. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) juga harus tegas dalam mengeluarkan izin, dengan tidak tebang pilih. Sebab dari penelusuran yang dilakukan banyak pengusaha walet ini merupakan pejabat penting di lingkungan Pemkab Seluma. Jika memang membandel untuk diberikan sanksi tegas, siapapun itu.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait