KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik Ahmad Rizal. Aset tidak bergerak milik mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut disita untuk mengganti kerugian negara mencapai Rp 281.063.000 pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 lalu. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH menjelaskan, tiga aset tanah tersangka itu akan dikaji nilai harganya. Bila tidak mencapai Rp 281.063.000, maka penyidik akan melacak harta lainnya milik tersangka. \"Sekarang kita kaji dulu nilai tiga bidang tanah ini, sesuai tidak dengan jumlah kerugian negara,\" ujar Riky, Senin (21/12). Tiga bidang tanah tersebut satu berada di Desa Wiskus dua bidang lainnya berada di Kelurahan Padang Lekat. Menurut jaksa lahan-lahan itu dibeli Ahmad Rizal dari hasil penjualan lahan kantor camat Tebat Karai dengan nilai Rp 1,1 miliar. \"Ketiga lahan disita karena terindikasi dibeli dari uang hasil penjualan lahan kantor camat,\" tuturnya. Selain membeli lahan, tersangka Ahmad Rizal juga mendepositokan dananya sebesar Rp 800 juta. Namun deposito tidak disita dengan alasan nominalnya jauh melebihi kerugian negara. \"Deposito Rp 800 juta jauh melebihi kerugian negara,\" ucapnya. Sebelumnya, Senin (14/12) lalu Kejari Kepahiang langsung menahan dua orang tersangka yakni Ahmad Rizal pemilik lahan sekaligus mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2014-2019 dan Agus selaku Pejabat Pembuat Tanda Komitmen (PPTK) pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Sekdakab Kepahiang tahun 2015. Untuk pasal yang di kenakan dikatakan Kajari Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan khusus tersangka Ahmad Rizal, selain penyidik melapis dengan pasal tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (320)
Kejari Kepahiang Sita 3 Bidang Tanah Tsk Ahmad Rizal
Senin 21-12-2020,20:27 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,13:26 WIB
Enam Pejabat Hasil JPTP Dilantik di Makam Pahlawan, Wabup Tekankan Pemerintahan Bersih
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB