Walikota Bengkulu Larang Pesta Pernikahan dan Takziah

Rabu 16-12-2020,20:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Baru ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali mengeluarkan surat edaran terkait larangan berkerumun. Hal yang dimaksud yakni kegiatan yang mengundang banyak orang dalam jumlah besar yang berpotensi tinggi menambah penyebaran Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran (SE) jelas, penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan. SE tersebut dibuat berdasarkan analisa dan evaluasi satgas penanganan Covid-19 di Kota Bengkulu dan memperhatikan telegram Kapolda Bengkulu yang menyatakan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masih sangat rendah. Hal itulah yang disinyalir menjadi penyebab meledaknya kembali jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mengontrol penyebaran Covid-19, maka ada 9 poin yang dimasukan kedalam SE walikota yakni: 1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah dan perayaan Natalan. 2. Tidak mengadakan kegiatan perayaan menyambut Tahun Baru 2021 3. Tidak mengadakan kegiatan pasar malam dan konser musik. 4. Rumah-rumah ibadah, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan restoran, cafe rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti setiap pengunjung wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/sabun, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 504 dan kapasitas ruangan yang tersedia. 5. Khusus restoran dan cafe jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22 00 WIB. 6. Seluruh ASN Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work from Home) kecuali ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik seperti RSHD, Puskesmas, Pelayanan Dukcapil, Pemadam Kebakaran serta menghimbau kepada BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta untuk menyesuaikan. 7. Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil menyusui dan warga yang berusia lanjut (lansia) dianjurkan agar menghindari keramaian, keluar rumah dan lebih baik berdiam diri di rumah (Stay at Home), 8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 450/18/8 Kesbangpol Tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru tidak berlaku lagi dan, 9. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai pemberitahuan berikutnya bilamana Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait