KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus menyediakan ruang tempat merokok. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang tentang kawasan tanpa rokok. Sehingga sudah seharus jadi tanggung jawab semua pihak dalam rangka menjaga kesehatan di Kabupaten Kepahiang. “Seharusnya setiap kantor harus mempunyai smoking area atau tempat merokok, sesuai amanat Perda. Mari bersama-sama kita ikut berpartisipasi untuk menjaga agar jangan lagi ada yang merokok di tempat-tempat umum,” ungkap Anggota DPRD Kepahiang, Haryanto. Politisi PKB ini mengatakan, sebelumnya sosialisasi meminta agar para peserta dapat menjadi duta atau narasumber dalam untuk menyuarakan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini di berbagai tempat, kantor, rumah ibadah maupun fasilitas publik lainnya. OPD- OPD segera menyiapkan tempat- tempat khusus bagi perokok agar tidak mengganggu orang yang tidak merokok. “Agar nanti asap rokok tidak terhisap oleh orang yang tidak merokok, karena justru perokok pasif itu yang lebih berbahaya dari pada perokok aktif,\" tuturnya. (320)
OPD di Kepahiang Harus Bangun Tempat Merokok
Minggu 13-12-2020,20:36 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Catat Aset Bersih Rp30,04 Triliun
Kamis 02-07-2026,14:45 WIB
Silaturahmi dengan RBMG, Kapolda Bengkulu Ajak Media Perkuat Citra Positif Daerah
Kamis 02-07-2026,14:59 WIB
Indonesia City Expo 2026 di Medan, Ketua TP PKK Dian Borong Produk UMKM dan Promosikan Potensi Bengkulu
Kamis 02-07-2026,14:44 WIB
Puluhan Gram Ganja Dimusnahkan, Polda Bengkulu Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba
Terkini
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Catat Aset Bersih Rp30,04 Triliun
Kamis 02-07-2026,15:11 WIB
Dari Medan, Dedy Wahyudi Bawa Harapan Baru untuk Kebangkitan PAD Bengkulu
Kamis 02-07-2026,14:59 WIB