Empat TPS Kekurangan Surat Suara

Rabu 09-12-2020,21:17 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Meski diguyur hujan deras, proses pemungutan suara Pilkada Kaur di 15 Kecamatan Rabu (9/12) berjalan lancar, dari 318 TPS itu terdapat empat TPS yang mengalami kekurangan surat suara (Susu). Empat TPS itu yakni berada di dua desa di Kecamatan Maje yakni Desa Kedataran dan Tanjung Aur, kemudian Desa Kepahyang kecamatan luas serta Desa Pelajaran II Kecamatan Tanjung Kemuning.

“Ya memang ada beberapa TPS yang mengalami kekurangan surat suara dan kini sudah diatasi,” kata Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto SE Rabu (9/12).

Dikatakan Ketua, meski ada kekurangan sebanyak 213 lembar surat suara, namun dipastikan tak ada kendala dan dapat diatasi bila ada warga yang belum nyobos maka suar suaranya akan diambilkan dari TPS terdekat yang berlebih. Adapun rincian surat suara yang kurang itu yakni Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje TPS 1, sebanyak 100 Lembar Surat Suara Pilgub sedangkan di Desa Kedataran kecamatan MajeTPS 6 sebanyak 50 Lembar Surat Suara Pilgub. Sementara di Kecamatan Luas Desa Kepahyang TPS 1 sebanyak 25 Lembar Surat Suara Pilgub dan terakhir di Kecamatan Tanjung Kemuning Desa Pelajaran II TPS 1 sebanyak 38 Lembar surat suara Pilbup dan Wabup.

“Masalah ini sudah diatasi dengan cara berkoordinasi antara PPK dan PPS diwilayah yang mengalami kekurangan surat suara itu, sehingga tak ada masalah,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk teknisnya setelah dilakukan koordinasi oleh PPK yang wilayahnya terdapat kekurangan Surat Suara dengan pihak KPU Kaur, akhirnya memutuskan bahwa sahnya pemilihan tetap dilanjutkan dan apabila nanti pemilih yang datang untuk melaksanakan hak pilih di TPS yang kekurangan Surat Suara PPK akan koordinasi dengan TPS yang lain terdekat yang kelebihan Surat Suara untuk menutupi kekurangan itu. Setelah solusi yang diambil oleh PPK disetujui oleh Panwascam, PPS dan saksi dari masing-masing Paslon.

“Kita putuskan pencoblosan bisa dilaksanakan dan kekurangan surat suara tersebut di buatkan berita acara dengan di tanda tangani oleh seluruh anggota KPPS, seluruh Saksi Paslon gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pengawas TPS,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait