KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dimasa tenang pasca kampanye dan menjelang hari pencoblosan, salah satu calon Bupati Bengkulu Selatan (BS), DS dipolisikan oleh salah satu warga BS, Yeyen Jimas, warga Desa Batu Lambang, Pasar Manna. DS dilaporkan ke Polres BS lantaran diduga telah melalukan penipuan uang. Akibatnya Yeyen mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta.
Saat melapor ke Polres BS, Senin (7/12), Yeyen Jimas yang ditemani kuasa hukumnya, A Yamin SH MH mengatakan sebelumnya, Yeyen menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada DS sebelum mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU BS beberapa waktu lalu untuk suatu keperluan.
Hanya saja, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Bahkan Yeyen sudah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada DS agar segera mengembalikan uang yang dititipkannya tersebut. Hanya saja, DS belum juga mengembalikannya, sehingga dengan ditemani kuasa hukumnya, Yeyen melapor ke Mapolres BS.
\"Klien kami punya bukti transfer, klien kami sudah berusaha secara baik-baik agar DS segera mengembalikan uang yang dititipkannya, namun DS sepertinya tidak ada niat untuk mengembalikannya, jadi jalan ini kami tempuh agar bisa diproses hukum,\" ujar A Yamin.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK membenarkan sudah menerima laporan tersebut. \"Laporan sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,\" ujar Rahmat Hadi Fitrianto.
Sementara itu, saat BE mencoba menghubungi DS, dirinya belum bisa dihubungi, sehingga belum didapat konfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Polres BS tersebut. (369)