BENGKULU, bengkuluekspress.com - Usai debat putaran ketiga, kandidat Paslon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Bengkulu 2020 yabg digelar Jumat malam (4/12), paslon maupun tim sukses dilarang melakukan kampanye. Pasalnya mulai pukul 00:00 WIB (5/12) sudah memasuki masa tenang untuk gelaran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang. \"Pukul 00.00 WIB (5/12) itu batas terakhir kampanye dan tidak boleh lagi kampanye dalam bentuk apapun,\" kata anggota komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, Jumat (4/12). Darlinsyah mengatakan, selain tidak boleh melakukan kampanye baik paslon maupun tim sukses, penayangan ulang debat kandidat ketiga nantinya juuga tidak diperbolehkan. \"Termasuk tayangan ulang debat, itu tidak diperbolehkan lagi ditampilkan,\" ungkapnya. Menurut Darlinsyah, jika masih ada kandidat yang melaksanakan kampanye pada masa tenang, maka akan jadi tugas Bawaslu untuk mengawasi dan melakukan penindakan. \"Maka tugas kita semua memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa waktu kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi,\" ujarnya. Ia menambahkan, agar masyarakat agar datang ke TPS pada hari H pencoblosan nantinya. Karena, 9 Desember sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi hari libur nasional. \"Jadi tidak ada alasan bagi pemilih untuk tidak memberikan hak pilihnya ke TPS,\" tutupnya. (HBN)
Usai Debat Ketiga, Paslon Dilarang Lakukan Kampanye
Jumat 04-12-2020,16:55 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :