Terlibat Ganja, 2 Warga Bengkulu Selatan Diciduk

Kamis 03-12-2020,21:44 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

KOTA MANNA, BE - Baru dua minggu menjabat sebagai Kasat resnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS), Iptu Edi Herwanto Purna SH MH, sudah mampu menunjukan komitmennya memberantas peredaran narkotika di BS. Kasat dan Tim Sat Narkoba Polres BS, berhasil membekuk dua orang yang terlibat peredaran narkotik jenis ganja di BS. \"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,\" ujar Kasat Narkoba Edi. Adapaun kedua warga tersebut, yakni Gi (25) warga Desa Ketaping, Manna dan Ap (24) warga Desa Aur Ringit, Tanjung Kemuning, Kaur. Barang bukti yang berhasil diamankan sepaket ganja. Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Herwanto Purba didampingi KBO Resnarkoba Aipda Achmad Ghufron SH mengatakan, yang pertama jaki diciduk yakni Gi, di kosannya di Jalan SD N 5 Kelurahan Ibul, Kota Manna. Gi dibekuk Selasa (1/12) sekitar pukul 16. 05 WIB. Saat itu barang bukti sepaket ganja ditemukan di dekat jendela rumah kosanannya. Dari pengakuan Gi, barang tersebut diberikan oleh Ap. Lalu, polisi memburu Ap hingga akhirnya Ap berhasil dibekuk Rabu (2/11) sekitat pukul 09.00 WIB di rumahnya. Dijelaskan Edi, Gi mengaku hanya memilikinya untuk dikonsumsi. Sedangkan, barang tersebut diberikan oleh Ap. Adapun dari pengakuan Ap, dirinya hanya perantara. Dirinya hanya disuruh seseorang untuk menyerahkan barang tersebut kepada Gi. \"Untuk pemilik ganja tersebut saat ini sedang kami selidiki keberadaannya,\" demikian Edi Herwanto Purba. (369)  

Tags :
Kategori :

Terkait