Meski Masa Pandemi, Laporan Rumah Sakit 2020 di Ombudsman Rendah

Rabu 02-12-2020,16:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ombudsman RI Pewakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan pers rilis catatan akhir tahun 2020 di hotel Cordela Inn, Rabu (02/12). Dalam catatan Ombudsman, laporan terbanyak yang masuk selama 2020 adalah aduan instansi pemerintah daerah dengan 37 laporan. Sedangkan yang paling sedikit ada pada laporan rumah sakit dengan 4 laporan meski saat ini rumah sakit lebih menjadi sorotan di masa pandemi covid-19 ini. Hal tersebut dikatakan Herdi Puryanto, Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu saat menyampaikan press rilis didepan awak media. Ia menjelaskan, dalam catatan Ombudsman, 4 laporan yang masuk atas aduan laporan rumah sakit sudah bisa diselesaikan dan beberapa laporan yang masuk malahan hanya terkait bansos covid-19. \"Jumlah laporan terbanyak berdasarkan Katagori kelompok instansi terlapor yakni Pemerintah Daerah 37 laporan, BUMN/BUMD 13 laporan, Perbankan 12 Laporan, dan Rumah Sakit ada 4 Laporan. Berdasarkan hasil tindaklanjut laporan, 70 Laporan selesai dan ditutup (86.4%), dan 11 laporan masih dalam proses (13.6%). Ya meski covid-19, laporan rumah sakit malah rendah, kita tidak tahu mengapa, yang jelas kita hanya menerima laporan yang masuk dari masyarakat,\" jelasnya. Ia menjelaskan, dalam data tersebut sudah termasuk 3 laporan pelimpahan dari kantor pusat, sehingga total laporan yang ditangani oleh tim pemeriksa adalah 81 laporan. Jenis dugaan maladministrasi laporan untuk 5 besarnya terdiri dari penundaan berlarut 23 laporan, penyimpangan prosedur 20 Laporan, tidak memberikan pelayanan 19 Laporan, 10 laporan tidak kompeten dan tidak patut 5 laporan. Selama Tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerima 165 Konsultasi Non Laporan, 62 Surat Tembusan dan 96 Laporan Masyarakat. Dari 96 laporan masyarakat, yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena telah memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 78 Laporan. Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, dari 70 laporan yang telah ditutup, 67 Laporan tidak ditemukan maladministrasi, 2 yang ditemukan Maladministrasi dan diberikan tindakan korektif dan 1 laporan ditemukan Maladministrasi dan telah selesai ditahap pemeriksaan. Sedangkan capaian kinerja Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu tahun 2020 Bidang Pencegahan ada 7 poin yakni kegiatan Sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam bentuk Podcast Bersama Ombudsman via Live FB Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sebanyak 4 kali dengan mengundang narasumber anggota DPD RI, Sanak Ombudsman, Kepala Perwakilan dan LSM tentang Disabilitas. Capaian pengawasan pelayanan publik terdiri dari Pengawasan PPDB, Pengawasan CPNS Pemerintah Daerah, Lelang Jabatan Polda Bengkulu, Pengawasan CPNS dan Sekolah Kedinasan Kemenkumham. Capaian kajian atas prakarsa sendiri berupa agenda Tinjauan Cepat (Rapid Assessment) dengan tema Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Publik oleh Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu. Serta capaian investigasi atas prakarsa sendiri mengenai persiapan kelengkapan Alat Pelindung Diri Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten/kota tahun 2020 dan sampel : Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah dan Pendampingan dan Koordinasi seputar Survei Kepatuhan 2021 dan Permintaan Data Perizinan dan Non Perizinan ke 11 Pemerintah Daerah terkait persiapan Survei Kepatuhan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public tahun 2021. Selain itu juga capaian atas berhasil membuka Posko Covid-19 terkait laporan masyarakat mengenai bantuan sosial, kesehatan, keuangan, keamanan dan transportasi dengan jumlah laporan 8 laporan terdiri dari bansos dan keuangan dan semua laporan telah selesai dan ditutup. Terakhir, capaian atas kegiatan pembentukan focal point untuk 15 Instansi Penyelenggara Layanan Publik di Provinsi Bengkulu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait