JAKARTA, bengkuluekspress.com – Sebagai upaya menjamin kesehatan penyelenggara Pemilihan di TPS pada tanggal 9 Desember 2020, ratusan ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan mengikuti tes cepat deteksi Covid-19 atau rapid test. Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 68 disebutkan anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Apabila hasil tes cepat menyatakan ada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya dan diminta untuk melakukan tes swab.
Lalu bagaimana jika hasil swab anggota KPPS dinyatakan positif Covid-19?
Terdapat aturan bahwa KPU boleh mengganti anggota KPPS jika memenuhi tiga unsur, yaitu apabila anggota KPPS meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak mampu melaksanakan tugasnya secara permanen. KPU tidak diperbolehkan memberhentikan atau melakukan penggantian bagi anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19. Namun di dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tahun 2020, Anggota KPPS diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Salah satu yang tergolong dalam “alasan tertentu” adalah karena dinyatakan positif Covid-19 sehingga tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai KPPS. Hal ini mengingat masa kerja anggota KPPS yang hanya satu bulan, sementara anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi selama 14 hari di tengah persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Peraturan KPU mengatur bahwa KPPS tetap bisa bekerja melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara meskipun kurang dari 7 orang anggota (kuorum). Namun apabila dalam kondisi jumlah anggota KPPS hanya tersisa 5 orang anggota saja, maka KPU melakukan penggantian anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengangkat anggota KPPS baru sebanyak 2 orang untuk melengkapi formasi 7 Anggota KPPS.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai kolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat diperlukan terutama untuk pelaksanaan rapid test bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Peran stakeholder menjadi sangat krusial dalam persiapan Pemilihan Serentak di tengah pandemi. Selain terkait rapid test, Kominfo mendorong agar KPU di masing-masing daerah pemilihan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang berkaitan dengan kesehatan pemilih. Koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga selama pemungutan suara, seperti pengadaan baju hazmat dan ambulans yang bersiaga di desa atau kelurahan.(adv)