Kesbangpol Kaur: Ormas Tak Terdaftar Dianggap Ilegal

Kamis 19-11-2020,21:43 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur mencatat hanya ada 43 organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdata dan terdaftar di Kabupaten Kaur. Dimana dari data tersebut Kesbangpol menilai masih ada Ormas dan LSM di Kaur yang belum terdaftar di Kesbangpol Kaur.

“Jumlah Ormas dan LSM yang telah terdaftar di Kantor Kesbangpol hingga akhir tahun 2020 sebanyak 34. Untuk tahun ini ada penambahan satu ormas yang baru yakni Pergerakan Suara Rakyat (PSR),” kata Kepala Kesbangpol Deki Kurniawan SSTP MM,Kamis (19/11).

Dikatakan Deki, pihaknya melakukan pengetatan terhadap Ormas dan LSM di Kaur ini. Sebab Ormas yang belum terdaftar wajib mengajukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Badan Kesbangpol. Jika Ormas atau LSM tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) maka dianggap sebagai lembaga ilegal serta tidak diakui secara hukum oleh pemerintah.

“Setiap ormas harus memberitahu dan mendaftarkan diri di Kesbangpol. Jika tidak kita anggap ilegal. Nah untuk tahun 2021 nanti kita akan melakukan pendataan kembali Ormas yang ada di Kaur ini,” terangnya.

Ditambahkanya, ia selalu mengimbau kepada pejabat, Kades, Camat dan masyarakat agar selektif dalam merespons permintaan informasi dari orang-orang yang mengaku-aku sebagai Ormas, LSM atau wartawan. Dimana jika ada Ormas atau LSM yang meminta informasi kepada badan publik setidaknya harus bertatap muka, tidak bisa lewat telepon. Legalitasnya harus jelas, misalnya harus jelas akta notaris pendiriannya, ada surat pengakuan dari Kesbangpol, serta surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM.

\"Kalau sudah memenuhi persyaratan itu dan mereka juga profesional, silakan dilayani. Sementara LSM atau Ormas yang abal-abal dan tidak jelas legalitasnya tidak usah dilayani dan laporkan ke pihak terkait,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait