BENTENG, BE - Sebanyak 127 orang perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), terancam diberhentikan. Lantaran belum memiliki ijazah sekolah menengah akhir (SMA) atau sederajat. Sesuai dengan aturan terbaru, perangkat desa harus tamatan SMA atau sederajat. Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso mengatakan kepada BE Kamis (19/11), \"Akan tetapi, karena 127 orang perangkat desa tersebut direkrut dibawah 2016, Pemda Benteng memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan penyetaraan.\'\' Bagi perangkat desa yang belum memiliki ijazah SD, SMP dan SMA, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan penyetaraan paling lama 7 tahun terhitung sejak 04 November 2020. Lalu, bagi perangkat desa yang belum memiliki ijazah SMP dan SMA, wajib mengikuti pendidikan penyetaraan paling lama 6 tahun. Khusus perangkat desa yang belum memiliki ijazah SMA, wajib mengikuti pendidikan penyetaraan paling lama 3 tahun. Pemda Benteng, kata Jaka, sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 141/1216/B.1/2020 tentang penyetaraan perangkat desa dan disebar ke seluruh Kades di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng. \"SE sudah disebar. Jika hingga batas waktu tak mengelesaikan pendidikan penyetaraan, dengan terpaksa perangkat desa akan diberhentikan. Saat ini, ada 52 orang belum memiliki ijazah SD, tamat SMP 64 orang dan tak tamat SMA 11 orang,\" jelas Jaka. (135)
127 Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Terancam Diberhentikan
Kamis 19-11-2020,21:07 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :