KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah sebelumnya sempat berencana untuk melakukan upaya banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis kedua terdakwa yakni Heriadi dan Nexle bersalah dalam kasus korupsi dana anggaran Bagian Kesra Setkab BS tahun 2015. Keduanya divonis 2 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 159 juta. Kedua terpidana tersebut tidak jadi melalukan upaya banding. Hingga akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri BS.
\"Kedua terpidana sudah kami eksekusi ke rutan kelas II B Manna BS, \" kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar SH MH.
Dikatakan Nauli, eksekusi tersebut dilakukan Senin (16/11). Selain mengeksekusi kedua terpidana, terpidana atas nama Heriyadi membayar uang pengganti sebesar Rp 159 juta. Sedangkan Nekle belum. Dengan demikian untuk terpidana Heriyadi uang pengganti sudah dilunasinya. Sedangkan Nexle karena belum melunasi uang pengganti, maka nantinya harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda yang bisa disita, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
\"Kita tunggu waktu satu bulan bagi Nexle untuk membayar uang pengganti, jika tidak, hartanya kita sita, jika tidak ada hartanya hukumannya ditambah 8 bulan lagi,\" terang Nauli. (369)