BENGKULU, BE - Ketaatan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) tidak hanya berlaku kepada warga atau individu, tapi seluruh pemilik tempat usaha yang ada di Kota Bengkulu. Jika tidak juga mentaati prokes yang ada, seperti menggunakan masker, menjaga jarak ataupun tidak menerapkan 3M dimasa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di new normal ini, siap-siap menerima Surat Peringatan (SP). Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, hal ini harus diambil karena masih banyak tempat usaha yang tidak menerapkan prokes dan terlihat abai terkait dengan hal itu. \"Kita tidak mau angka penyebaran Covid 19 di Kota Bengkulu ini semakin meningkat, oleh sebab itu sanksi tegas dan pemberian SP harus kita lakukan,\" tuturnya, kemarin (16/11). Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, angka tambahan pasien positif Covid 19 terus saja terjadi, bahkan beberapa waktu lalu pernah mencapai 60 orang yang terpapar positif Covid 19. \"Ini yang harus kita cegah dan ini sudah menjadi tanggung jawab Satuan Tugas (Satgas) gabungan TNI/Polri untuk memberikan sosialisasi, edukasi hingga penindakan berupa pemberian sanksi dan SP bagi yang tidak taat prokes,\" bebernya. Ia pun berharap, hal ini bisa menjadi perhatian seluruh pelaku usaha yang memiliki tempat usaha agar bisa mematuhi prokes yang ada seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan menyediakan hand sanitizer. \"Ini tentunya tidak berat karena sudah sering dilakukan sosialisasi dan edukasi. Kita berharap semua pemilik tampat usaha yang ada di Bengkulu bisa menerapkan hal itu demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19,\" tuturnya. Ia juga menambahkan, pihaknya bersama satgas gabungan yang tergabung dalam operasi yustisi akan terus melakukan razia terhadap tempat usaha maupun warga yang tidak menerapkan prokes karena jika melihat kondisi sekarang ini, masih banyak warga yang beranggapan jika Covid 19 itu tidak ada. \"Ini yang harus kita buang dari pikirian warga Bengkulu, Oleh sebab itu giat operasi yustisi pun akan terus kita lakukan setiap harinya demi mengakhiri pandemi Covid 19 di Bengkulu ini,\" demikian ucapnya. (529)
Langgar Prokes, Bersiap Diberi SP
Senin 16-11-2020,22:03 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :