PINO RAYA, bengkuluekspress.com - Setelah sebelumnya berhasil menangkap Mu (56), warga Jalan Sungai Rupat 2 RT 38 RW 07 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Sabtu (14/11) sekitar pukul 21.00 WIB saat melintas di jalan Raya Desa Selali, Pino Raya. Saat itu ditemukan barang bukti 2 paket sabu yang terbungkus plastik bening dan dibungkus plastik warna hitam yang dibungkus lagi dengan menggunakan uang kertas Rp 2.000.
Dari keterangan Mu, dirinya hanya kurir atau perantara, sedangkan barang tersebut milik orang lain. Berbekal informasi dari Mu yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tersebut, akhirnya pemilik sabu atau bandarnya berhasil dibekuk. Adapun bandar sabu yang berhasil dibekuk yakni FT (33) warga Perumahan Griya Betungan, Kota Bengkulu.
\"Alhamdulilah setelah berhasil membekuk kurirnya, kami juga berhasil membekuk bandar sabu,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Welly Wanto Malau SIK MH.
Dikatakan Welly Wanto Malau, FT berhasil dibekuk di rumahnya Minggu (15/11) siang. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah FT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti 8 kelip bening kecil, 2 buah pirek, 2 buah Bong dan 4 buah plastik bening. Setelah itu FT di bawa ke Polres BS untuk diproses lebih lanjut.
\"Saat ini FT sedang dalam pemeriksaan,\" ujar Welly Wanto Malau.
Dengan telah dibekuknya kurir dan bandar narkotika jenis sabu ini, Welly Wanto Malau mengingau warga BS agar dapat berperan aktif membantu pihaknya membasmi peredaran narkoba di BS. Sehingga ke depan peredaran narkoba di BS bisa ditekan.
\"Jika ada peredaran narkoba di BS, segera laporkan ke kami agar bisa segera kami tindak,\" imbau Welly Wanto Malau. (369)