18 Tahun Terbengkalai, Raperda GSB Kota Bengkulu Akhirnya Disahkan

Senin 16-11-2020,16:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dua rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan DPRD Kota Bengkulu setelah menggelar rapat paripurna, Senin (16/11). Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPRS Fadillah milik Pemkot Bengkulu. Kedua Raperda tersebut sudah sah ditingkatkan menjadi perda. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, Perda bangunan gedung yang merupakan turunan peraturan pemerintah (PP) 38 Tahun 2002 bisa diselesaikan setelah 18 tahun tak diselesaikan. Namun pihaknya mengapresiasi itikad baik dari eksekutif yang menyelesaikan rapeda tersebut bersama dengan raperda penyertaan modal PT BPRS Fadillah. \"Hari ini kami DPRD Kota bersama pihak eksekutif sudah menyepakati pengesahan 2 raperda. Namun kita sayangkan juga instrumen hukum seperti PP 38 Tahun 2002 ini baru kita perdakan sekarang setelah 18 tahun. Namun kita apresiasi atas itikad baik pihak eksekutif ini dan dalam bahasan perda ini menyangkut keselamatan gedung, kelayakan tekhnis, dan juga mengatur ciri khas bentuk bangunan dengan budaya setempat,\" jelas Solihin. Seusai paripurna, Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan, pihaknya (eksekutif) mengapresiasi anggota DPRD Kota Bengkulu (legislatif) atas kerja kerasnya yang telah membahas secara teliti dan bersungguh-sungguh terhadap kedua raperda tersebut yang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Bengkulu. Namun Dedy menjelaskan, untuk 2020 ini terjadi defisit PAD sekitar Rp 150 miliyar. \"Ya dua perda sudah disahkan tadi. Dua raperda tersebut yakni raperda tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) bangunan dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPRS Fadillah,\" jelas Dedy Untuk diketahui, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah. Rapat juga dihadiri anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bengkulu, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait