PINO RAYA, bengkuluekspress.com - Mu (56) warga jalan Sungai Rupat 2 RT 38 RW 07 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saat ini djamankan di sel satresbarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pria yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut diduga membawa sabu. Adapun barang bukti 2 paket sabu yang terbungkus plastik bening dan dibungkus plastik warna hitam yang dibungkus lagi dengan menggunakan uang kertas Rp 2.000.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Welly Wanto Malau SIK MH membenarkan telah mengamankan salah satu oknum ASN tersebut. Dikatakannya Mu diamankan Sabtu (14/11) sekitar pukul 23.00 wib di Jalan Raya Desa Selali, Pino Raya.
Adapun kronologis penangkapan terhadap Mu, berawal Saat itu, anggota satresnarkoba Polres BS mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang membawa narkotika diduga jenis Sabu-sabu dengan mengendarai Sepeda Motor yg akan lewat di jalan lintas Manna-Bengkulu. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidijab dan pengintaian. Sehingga tidak berselang lama, Mu melintas dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Saat itu Mu langsung dicegat. Lalu anggotanya melakukan penggeledahan. Pada tubuh Mu tidak ditemukan barang bukti. Hanya saja tidak jauh dari Mu, pihaknya menemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan dibungkus plastik warna hitam yang dibungkus lagi dengan menggunakan uang kertas Rp.2000. Sabu tersebut terletak di tanah di pinggir jalan dekat dengan Mu.
\"Saat ini Mu sedang dalam pemeriksaan,\" ujar Welly Wanto Malau. (369)