LEBONG, bengkuluekspress.com – Jika tidak ada kendala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong akan melantik sebanyak 1.554 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 23 November 2020 ini dengan menerapkan protokol kesehatan. Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumer Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes AMd mengatakan, untuk jadwal pelaksanaan pelantikan telah dijadwalkan. Akan tetapi saat ini masih akan dirapatkan terlebih dahulu mekansime pelaksanaannya. “Apakah digelar disetiap masing-masing desa ataupun melalui online melalui aplikasi meating zoon,” jelasnya, Minggu (15/11).
Sebab, dijelaskan Effan, saat ini masih dalam pandemi wabah covid-19. Sehingga harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang memang harus diprioritaskan, agar tidak menjadi salah satu penyebab penyebaran covid-19. “Salah satunya tidak mengumpulkan banyak orang,” sampainya.
Diterangkannya, setelah pelantikan selesai dilaksanakan, seluruh KPPS sebanyak 1.554 orang masing-masing akan di bagi sebanyak 7 orang untuk di sebar di 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya mereka akan bertugas selama 1 bulanatau hingga tanggal 23 Desember 2020. “Jumlah yang diterima telah memenuhi kuota untuk mengisi di setiap TPS,” ujarnya.
Akan tetapi, sambungnya, sebelum bertugas nantinya seluruh anggota KPPS akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) terlebih dahulu. Sehingga mereka akan lebih mengetahui tugas dan fungsi mereka pada saat proses pemungutan suara pada Pilkada mendatang. “Selain itu, anggota KPPS akan di rapid tes terlebih dahulu,” tutupnya.(614)