BENGKULU, BE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, memperlonggar batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2020 bagi wajib pajak hingga 30 Desember 2020. Hal itu lantaran target yang sudah ada sekarang ini dianggap melampaui batas. “Memang biasanya pembayaran PBB ini dilakukan setiap tanggal 30 September setiap tahunnya, Namun akibat dari pandemi covid 19 atau virus korona yang melanda Kota Bengkulu sejak Maret lalu, relaksasi batas waktu pembayaran PBB diundur lagi sampai dengan 30 Desember tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto melalui Kabid Pengelolaan PBB dan BPHTB, Gita Gama pada BE Sabtu (14/11). Ia mengatakan, pelonggaran batas waktu pembayaran PBB ini memang sudah berapa kali dilakukan, hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak dalam pembayaran PBB tersebut. “Kita sama-sama tahu saja, sekarang ini banyak pelaku usaha yang harus gulung tikar (tutup) dan mengalami kesulitan ekonomi karena adanya pandemi Covid-19, maka ada pelonggaran pembayaran pajak bagi wajib pajak,” tuturnya. Ia menjelaskan, untuk sekarang ini, capaian target PBB dari yang sudah ditentukan sebesar Rp 8 miliar, saat ini yang sudah terrealisasi yakni sebesar Rp 8,46 miliar atau sekitar 105 persen dari target pihaknya (Bapenda kota, red). \"Selain PBB, terjadi juga peningkatakan pembayaran BPHTB dari sebelumnya target kita sebesar Rp 14 miliar, saat ini yang sudah terealisasi sebesar Rp 15 miliar,\" tuturnya. Ia menjelaskan, berdasarkan instruksi Walikota Bengkulu, untuk memberikan kemudahan kepada warga Kota Bengkulu dan untuk menghindari sanksi denda. Untuk itu, Bapenda kembali melonggarkan batas waktu terakhir pembayaran hingga 30 Desember mendatang. \"PBB kan memang tidak dibayarkan setiap harinya, setiap minggu bahkan setiap bulan, tetapi hanya dibayarkan 1 tahun sekali. Oleh sebab itu kita yakin jika wajib pajak mampu dan bisa membayar PBB hingga tanggal 30 Desember 2020 nanti,\" jelasnya. Selain itu, Gita juga menjelaskan, dalam upaya pihaknya agar PAD dari sektor PBB ini tercapai, pihaknya pun masih melakukan sistem tagihan keliling atau door to door (jemput bola). \"Memang tidak semua wajib pajak bisa kita datangi, hanya beberapa wajib pajak yang kita jemput bola dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada,\" tutupnya.
Pembayaran PBB di Bengkulu Diperpanjang Hingga 30 Desember
Sabtu 14-11-2020,21:17 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :