Kepengurusan Surat Pindah Tak Perlu Pengantar dari RT Lagi

Jumat 13-11-2020,15:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Masyarakat yang ingin pindah tak perlu lagi meminta surat keterangan dari RT lagi. Pasalnya, saat ini untuk kepengurusan birokrasi pindah datang warga lebih dipermudah, karena untuk kepengurusan bisa langsung datang ke Dukcapil Kota Bengkulu dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Nofri Andriyanto mengatakan, peraturan ini dilakukan untuk memangkas birokrasi dari pangkal. Sehingga lebih memudahkan warga bagi yang pindah atau datang ke domisili baru. \"Dirjen Dukcapil sudah mengeluarkan surat edaran untuk memangkas proses kepengurusan pindah datang. Jadi bagi seluruh warga bisa datang ke kantor Dukcapil dengan membawa KK, hal tersebut sudah kita terapkan di Kota Bengkulu. Namun sempat ada protes dari ketua RT dan sudah kita berikan pengertian hal itu untuk membantu kerja mereka dalam hal administrasi. Tapi secara sosial RT tak dilangkahi, masyarakat juga harus melapor atau pamit ke RT jika ingin pindah,\" jelas Nofri, Jumat (13/11) Menurut Nofri, masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk melapor ke RT setempat jika ingin pindah datang ke suatu wilayah agar diketahui RT setempat. Karena tanggung jawab warga dilingkungan RT menjadi beban ketua RT jika sewaktu-waktu terjadi masalah. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait