PT BMQ di Benteng Sebut IPPKH Hingga 2030

Rabu 11-11-2020,19:36 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG, bengkuluekspress.com - PT Bara Mega Quantum (BMQ) yang bergerak dalam bidang penambangan batu bara di wilayah Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membantah jika izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) telah berakhir. GM PT BMQ, Eka Nurdianti menjelaskan, PT BMQ memiliki IUP operasi produksi (OP) sesuai hasil koordinasi dan supervisi (Korsup) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dengan PT BMQ tertanggal 28 Juli 2016 di Dinas ESDM Provinsi. Dari Korsup KPK, PT BMQ menggunakan IUP OP dengan nomor SK 339 tahun 2010 dengan jangka waktu 20 tahun.

Hanya saja, Eka mengaku, perubahan jangka waktu ini terjadi saat pergantian Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dari Ir Hermansyah Burhan (sudah pensiun) kepada Ir Ahyan Endu. Dimana, Dinas ESDM Provinsi membuat pengakuan bahwa IUP OP PT BMQ hanya berjangka 10 tahun. Terhitung sejak 1 Desember 2010 hingga 1 Desember 2020. Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi tersebut, terang Eka, bertentangan dengan supervisi yang sudah dilakukan oleh KPK RI tahun 2016. \"PT BMQ menggunakan IUP OP dengan jangka waktu 20 tahun. Terhitung tanggal 1 Desember 2010 sampai 1 Desember 2030,\" tegas Eka.

Mengabaikan informasi yang dikeluarkan Camat Taba Penanjung dan Dinas ESDM Provinsi, Eka mengaku akan menggarap lokasi tambang dalam waktu dekat. \"Saat ini kami dalam proses menyiapkan alat berat. Insya Allah, bulan ini (Desember,red), aktivitas penambangan sudah kami mulai,\" kata Eka.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait