Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Buruh Terkait Kenaikan UMK

Selasa 10-11-2020,17:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Selang sehari menyampaikan tuntutan meminta kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK), perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali datangi kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (10/11). Perwakilan buruh tersebut diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran SH MH. Supran mengapresiasi keinginan dan harapan FSMI dan aspirasi mereka akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. \"Aspirasi teman-teman kita tampung dan akan tetap kita sampaikan ke Pemerintah pusat,\" kata Supran, Selasa (10/11). Supran berharap FSMI dapat meneliti dan memahami kembali isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, agar tidak salah dalam mengambil langkah untuk memperjuangkan nasib para pekerja. Sementara Ketua DPW FSMI Provinsi Bengkulu Roslan Efendi mengatakan, dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, pihaknya membawa dua issu besar, yang diharapkan dapat disampaikan Pemprov Bengkulu ke pemerintah pusat. \"Kami dari FMSI salah satunya menyampaikan menolak UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi,\" sebut Roslan. Meskipun kata Roslan, keputusan itu ada di pusat. Namun pihaknya menghargai pemerintah daerah untuk menyuarakan aspirasi mereka untuk menolak UU Cipta Kerja. Selain itu kata Roslan terkait tidak naiknya UMP tahun 2021 dengan alasan Covid -19 ini, pihaknya terus berjuang agar UMK Kabupateen Mukomuko naik dari tahun sebelumnya, untuk itu pihaknya juga meminta Pemprov Bengkulu agar dapat meng-SK- kan UMP tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu. \"Kami harap apa yang kami rekomendasikan itu dapat dijalankan, karena rekomendasi tersebut telah melalui kajian bersama dengan pihak asosiasi perusahaan maupun pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko,\" tutupnya.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait