Genjot PAD Kota Bengkulu, Retribusi Tabung APAR Diusulkan Naik Naik

Selasa 10-11-2020,17:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bengkulu mengusulkan peningkatan retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Usulan ini melalui Revisi Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2008 tentang rertribusi APAR. Perda tersebut dikatakan Kepala Dinas Damkar kota, Saipul Apandi, sudah 8 tahun tidak ada peningkatan dan sudah diusulkan ke dewan untuk di naikkan.

Ia mengungkapkan selama ini retribusi tabung apar Rp 125 ribu per tabung per tahun, maka pada tahun 2021 mendatang diproyeksikan sekitar Rp 200 ribu per tabung. Kenaikan ini cukup signifikan dan telah disesuaikan dengan kebutuhan.

\"Nanti diharapkan secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini juga meningkat. Adapun target PAD tahun 2020 sekitar Rp 160 juta namun sampai saat ini baru tercapai Rp 67 juta. Maka PAD akan kita perbaiki tahun depan melalui perda terbaru ini,\" kata Saipul, Selasa (10/11).

Ia menambahkan, jika perda ini telah disahkan maka yang menjadi sasaran pertama adalah seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kantor lurah, camat dan sekolah-sekolah. Kemudian, seluruh pengusaha baik perhotelan, rumah makan dan lainnya, dan seiring dengan itu pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya tabung apar dalam menjaga aset pribadi dari potensi kebakaran.

\"Nanti kita gencarkan dulu sosialisasi jangan sampai terlalu membebani masyarakat,\" sambung Saipul.

Diketahui, APAR memiliki fungsi yang sangat penting dalam menghadapi kebakaran yang sewaktu-waktu bisa datang. Dan APAR akan menjadi pertolongan pertama dalam mengendalikan api skala kecil, dengan adanya APAR tersebut maka bisa menyelamatkan harta benda masyarakat dengan cepat sebelum api membesar. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait