Tidak Ada Penyelesaian Lahan Eks HGU Sahabudin

Senin 09-11-2020,20:46 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Sekalipun sudah dikeluarkan surat larangan dan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Sahabudin, hingga detik ini masih ada aktivitas pemilik sertifikat di eks lahan HGU. Termasuk penyelesaian pun, juga belum dilakukan. Sekalipun sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati, namun sayangnya tim yang dibentuk pun belum melakukan kerjanya.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Desa Jenggalu, Jhon Midarling kepada wartawan, bahwa sampai detik ini belum ada penyelesaian termasuk kerja dari tim yang telah diterbitkan SK oleh Bupati Seluma.

\"Sampai sekarang belum ada penyelesaian yang dilakukan, namun lahan masih ada aktivitas. Seharusnya, penyelesaian sudah ada setelah pertemuan lalu,\" imbuhnya.

Dibeberkan, pasca rapat bersama pun, aktivitas warga tetap ada di lahan eks HGU. Bahkan sayangnya, tidak ada penyelesaian yang sudah dilakukan. Termasuk rapat dari tim kecil yang di klaim sudah dibentuk.

\"Kita lihat sampai detik ini tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah Seluma, termasuk Tapem yang membidangi sengketa lahan ini,\" ujarnya.

Kades mengeluhkan, jika hasil pertemuan dan rapat bersama yang dilakukan beberapa waktu lalu, tidak ada implementasi di lapangan. Termasuk hasil rapat tersebut tidak di-SK-kan dalam bentuk keputusan, melainkan imbauan semata. Serta juga tidak adanya eksen dan ketegasan dalam penyelesaian permasalahan lahan di Seluma.

\"Tidak ada sama sekali penyelesaian bahkan aktivitas warga masih ada. Lihat saja sendiri aktivitas masih ada,\" imbuhnya.

Diketahui, eks tanah Hak Guna Usaha (HGU), yang sebelumnya dikuasakan kepada Sahabudin, saat ini HGU-nya sudah berakhir sejak 2018. Dari waktu HGU diberikan pada tahun 1993 lalu. Pasalnya, lahan seluas 65 hektar di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja tersebut sempat menjadi polemik, serta permasalahan.

Karena justru diketahui BPN menerbitkan sebanyak 29 sertifikat hak milik (SHM). Serta dua buat surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa. Padahal seharusnya tanah HGU setelah habis izinnnya harus dikembalikan kepada negara. \"Dalam keputusan dan secara aturan sudah jelas jika HGU habis, maka pemilik lahan tersebut kembali ke pemerintah Seluma,\" imbuhnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH beberapa waktu lalu menerangkan, bahwa tanah eks HGU tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat atau dilakukan redistribusi. Dalam waktu dekat Pemda segera melakukan rapat bersama dengan BPN. Untuk membahas masalah teknis redistribusinya. Lebih lanjut, untuk sementara waktu ini, Pemkab Seluma melarang semua aktivitas di tanah lahan eks HGU. Selama proses redistribusi masih berlangsung serta masih dilakukan pembahasan. Yang jelas nantinya masyarakat di Desa Jenggalu yang akan menerima tanah tersebut. Namun tetap memperhatikan saat proses pembebasan tanah pada saat itu.

\"Tentunya akan diserahkan kembali kepada masyarakat Desa Jenggalu. Tapi saat ini masih dalam pembahasan. Antara BPN, Pemkab Seluma, kemudian jajaran Polres Seluma serta pihak lainnya,\" pungkasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait