Batal Digarap Investor Korea, Komisi ll Sarankan Mess Pemprov Bengkulu Dikelola BUMD

Senin 09-11-2020,18:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi II DPRD Provinsi mengusulkan agar pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Mess Pemda yang terletak di kawasan Tapak Paderi oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu diungkapkan anggota komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Iriadi, Senin (9/11). Politisi Gerindra itu mengatakan, karena dari beberapa kali dilakukan lelang untuk mencari pihak ketiga yang akan mengelola, awalnya sempat ada pemenangnya, namun dibatalkan. \"Sebelumnya ada pemenang lelang, tapi dibatalkan. Begitu pula baru-baru ini ada investor asal Korea yang akan mengelola, tapi kembali batal,\" kata Irwan, Senin (9/11). Pria akrab disapa Edi Ramli itu mengungkapkan, pihaknya menyarankan agar Pemprov Bengkulu menyerahkan pengelolaan mess pemda ke salah satu BUMD yang ada. Dengan diserahkan pengelolaan Mess Pemda ke BUMD, diperkirakan masalah lelang yang selama ini akan teratasi. \"Pasalnya keberadaan BUMD sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk mengelola potensi yang ada di daerah agar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mendatangkan para investor ke daerah ini,\" ungkapnya. Ia menambahkan, maka sebagai bentuk suport pihak legislatif terhadap keberadaan salah satu BUMD milik Pemprov Bengkulu, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merubah status hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas atau Perseroaan Daerah. Diketahui, mess pemda sebelumnya mess pemda Bengkulu saat ddilelang dimenangkan oleh PT. Sekotong Group namun dibatalkan. Kemudian, pada Februari lalu Pemprov menunjuk PT. Pasific Global Investment sebagai pengelolah karena saat lelang hanya investor asal Korea itu yang melakukan penawaran. Namun belakangan investor Korea tersebut tidak menunjukan progres serta melengkapi berkas yang telah diminta untuk pengeloalan bangunan yang dibangun era gubernur Agusrin M. Najamudin tersebut. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait