Tersangka Kasus Kesra BS Bakal Bertambah

Kamis 05-11-2020,21:26 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bengkulu memvonis kedua kedua terdakwa yakni Heriadi dan Nexle bersalah dldalam kasus korupsi dana anggaran Bagian Kesra Setkab BS tahun 2015.

Keduanya divonis 2 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 159 juta dipotong uang kerugian negara yang sudah dikembalikan. Sebelumnya, Heriadi telah mengembalikan uang kerugikan negara Rp100 juta dan Nexle Rp50 juta.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, pengadilan akan menyita harta kekayaan kedua terdakwa. Jika tidak ada harta benda yang bisa disita, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Kemudian Majelis Hakim juga menyerahkan semua barang bukti kepada kejaksaan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan putusan tersebut, maka dipastikan akan ada tersangka baru.

\"Setelah kedua terdakwa diputus bersalah, kemudian berdasarkan pakta persidangan, maka akan ada tersangka tambahan,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Nauli Rahim Siregar SH MH.

Dikatakan Nauli Rahim, terkait untuk tersangka baru tersebut, dirinya memerintahkan Kasi Pidsus Kejari BS untuk berkoordinasi dengan penyidik tipikor Satreskrim Polres BS. Sehingga dari koordinasi itu nanti, akan diketahui bagaimana proses selanjutnya.

\"Saat ini kami menunggu salinan putusan dari pengadilan, setelah kami terima, kami pelajari lalu saya akan perintahkan kasi pidsus untuk berkoordinasi dengan pihak reskrim Polres BS,\" ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari BS, Marjeck Ravilo SH mengaku siap menindaklanjuti kasus tersebut. Dikatakannya ada beberapa orang lagi yang bakal ditetapkan tersangka. Sebab mereka diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

\"Berdasarkan fakta persidangan kemungkinan ada dua atau tiga orang lagi calon tersangkanya, untuk pastinya nanti setelah kami berkoordinasi dengan pihak satreskrim Polres BS,\" ujar Marjeck. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait