Tak Pakai Masker, 18 Warga BS Disanksi

Kamis 05-11-2020,21:04 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bengkulu Selatan (BS), Tim gabungan Polres BS bersama anggota Kodim 0408 BS/Kaur dan anggota Satpol PP saat ini tidak hanya sosialisasi Perbup nomor 32 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran penularan virus korona (Covid-19) di BS saat ini rutin menggelar patroli atau razia.

\"Untuk warga yang terjaring tidak memakai masker langsung kami sanksi,\" kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin SSos.

Dikatakan Erwin, dari hasil patroli yang digelar, Kamis (5/11) pihaknya berhasil menjaring 18 warga yang tidak memakai masker. Adapun rinciannya 6 orang terjaring saat melintas di depan sekretariat DPRD BS, 7 orang terjaring saat melintas di jalan dua jalur jalan Sudirman dan 5 orang terjaring saat melintas di simpang Rukis. Kemudian ke-18 orang tersebut langsung diberikan surat teguran dan juga diwajibkan membersihkan sampah di lokasi tersebut.

\"Mereka yang terjaring kami wajibkan membersihkan sampah di jalanan tempat mereka terjaring sampai bersih,\" ujarnya.

Dengan adanya penerapan sanksi Perbup tersebut, dirinya mengimbau warga agar selalu memakai masker saat bepergian. Sebab hal tersebut merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di BS. Sehingga diharapkan ke depan BS benar-benar terbebas dari virus Covid-19.

\"Kepada warga saya imbau gunakan selalu masker saat bepergian,\" imbau Erwin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait