BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat melaksanakan kampanye peserta Pilgub pada 9 Desember nanti. Namun pihak Bawaslu enggan menyebutkan pasangan mana yang sudah melanggar, namun sudah melayangkan surat teguran ke tim paslon tersebut. \"Dari pelanggaran protokol kesehatan yang kita temukan di masa kampanye itu, yakni menyangkut pelanggaran protokol kesehatan karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan masih banyak yang tidak menggunakan masker. Bagi yang melanggar kampanye di masa pandemi covid 19 ini sudah kita diberikan berupa surat peringatan langsung,\" jelas Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Kamis (5/11). Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan tiga kali surat peringatan kepada tim kampanye ataupun tim pelaksananya jika masih juga melanggar prokes dalam melakukan kampanye. Jika nantinya surat peringatan tersebut yang diberikan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak juga diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan cara menghentikan kampanye atau pun membubarkan kampanye tersebut. Rayendra menjelaskan, berdasarkan pada pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, metode kampanye tatap muka pertemuan terbatas atau dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker hingga menyediakan hand sanitizer serta tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil. (Imn)
Temukan Pelanggaran Prokes Saat Kampanye, Bawaslu Surati Tim Paslon Pilgub
Kamis 05-11-2020,18:56 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :