Delapan Kecamatan di BS Masuk LP2B

Rabu 04-11-2020,21:02 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KEDURANG, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan (BS), Ir Silusteru MM mengatakan dalam rapat koordinasi, pihaknya memiliki Rencana Penerapan dan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di BS. Sehingga ditetapkan beberapa kecamatan yang masuk pada LP2B.

\"Ada 8 Kecamatan akan kita masukan dalam LP2B,\" katanya.

Dikatakan Silus, ke-8 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pino Raya, Pino, Ulu Manna, Kedurang Ilir, Bunga Mas, Air Nipis, Seginim,dan Kedurang. Sedangkan 3 Kecamatan lainnya yakni Kota Manna, Pasar Manna dan Manna tidak termasuk. Sebab memiliki potensi besar untuk beralih fungsi lahan peruntukannya menjadi kawasan pemukiman, gedung perkantoran, jalan, ruang publik ataupun perluasan kota bahkan dalam bentuk lainnya.

\"Ditetapkannya dalam LP2B, menjadikan lahan pertanian di daerah itu terlindungi,\" ujar Silus.

Dijelaskan Silus, penetapan LP2B ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penetapan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan adanya penetapan LP2B ini, maka warga dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian ke peruntukan lain. Sehingga ketersediaan lahan merupakan syarat mutlak dalam menjaga dan mewujudkan kedaulatan pangan. Oleh karena itu ditetapkannya 8 Kecamatan masuk dalam LP2B, untuk menjaga agar lahan pertanian tidak beralih fungsi dan luasannya tetap terjaga.

\"Dengan ditetapkannya LP2B, kita ingin menjaga agar tidak ada alih fungsi lahan pertanian, dengan begitu, jika ada warga yang melakukan alih fungsi bisa dikenakan sanksi,\" tandas Silus. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait