Pendaftaran BPUM di Kota Bengkulu Diduga Diwarnai Pungli

Selasa 03-11-2020,21:08 WIB
Reporter : Dendy BE
Editor : Dendy BE

BENGKULU, BE - Tempat pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat resmi dialihkan ke kantor camat masing-masing sejak Senin (2/11). Namun, pendaftaran di kantor camat ini berbeda dengan pendaftaran di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Pendaftaran di kantor camat ini diduga ada pungutan liar (Pungli). Sebab, pendaftar diwajibkan membayar Rp 8000 per orang. Uang tersebut untuk membayar materai 3000 yang sudah tertempel di surat pernyataan dan 1 lembar map kertas biasa yang tidak boleh ditulis nama. Sebelumnya, para pendaftar tidak mengisi surat pernyataan, melainkan hanya menyerahkan surat keterangan usaha (SKU) dari Lurah dan fotocopy KTP yang dimasukkan ke dalam map kertas yang boleh dibeli di manapun. Berdasarkan penelusuruan BE, map tersebut diduga dijual berulang kali oleh petugas Dinas Koperasi ke pelaku UMKM. Sebab, map itu tidak boleh ditulis nama ataupun coretan lain, sehingga ada potensi map yang sama dijual kembali kepada pendaftar keesokan harinya. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, penempelan materai memang diwajibkan kepada para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Materai tersebut ditempelkan di blangko surat pernyataan yang ditandatangani pelaku UMKM.

\"Materainya bukan yang 6000, tetapi yang 3000, lalu dimasukkan ke dalam map. Tujuannya agar tidak berceceran atau berhamburan,\" ucap Eddyson saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (3/11).
Ia menyebutkan, untuk materai sendiri memang dijual dengan harga Rp 4 ribu dan map seharga Rp 2 ribu, jadi totalnya hanya Rp 6 ribu yang harus dikeluarkan para pelaku UMKM. Ini untuk mempermudah bagi warga yang tidak membawa materai maupun map saat datang ke kantor kecamatan. \"Jika memang ada informasi jika dipungut sebesar Rp 8 ribu, saya akan melakukan koordinasi dan pengecekan langsung ke lapangan terkait hal itu. Kalau untuk penggunaan materai dan map memang diharuskan, tetapi untuk penetapan angka jualnya mencapai Rp 8 ribu itu tidak ada,\" jelasnya. Eddyson pun menegaskan, hanya materai, map dan surat pernyataan saja yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BPUM yang mendaftar di setiap kecamatan yang ada di Kota Bengkulu. Ia mengaku secepatnya melakukan koordinasi dengan petugas yang ada di kecamatan, agar hal ini tidak menyusahkan warga yang memiliki usaha mikro yang ingin mendaftar BPUM. \"Secepatnya kita koordinasikan lagi ke pihak kecamatan, agar apa yang menjadi keberatan warga ini bisa segera teratasi,\" tuturnya. Sementara itu, salah satu pelaku usaha mikro, Hendro mengatakan, memang ini mempermudah warga yang saat datang ke kecamatan tidak membawa materai maupun map, tetapi ia meminta harga yang dijual sesuai dengan harga sebenarnya, jangan dinaikkan. \"Kita hanya minta kalau mau menyediakan materai 3000 ya dijual Rp 4 ribu saja dan map pun juga dijual sesuai harga sebenarnya,\" pintanya. Ia pun berharap ada pembenahan dan perbaikan terhadap tata cara pendaftaran di setiap kecamatan. \"Kita berharap, segera ada tindaklanjut dari pihak instansi yang bersangkutan, itu saja,\" tutupnya. Untuk diketahui, pendaftar BPUM ini dibatasi 100 orang per kecamatan per hari. Dengan demikian, setidaknya ada 900 orang pendaftar per hari, karena di Kota Bengkulu ada 9 kecamatan. Dan pelaku UMKM diwajibkan membayar Rp 8000 tersebut sudah berjalan 2 hari. (529)
Tags :
Kategori :

Terkait