Berkas Sekwan Seluma Diserahkan ke Jaksa

Senin 02-11-2020,21:21 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Seluma Eddy Soepriadi. Tersangka dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya mengirimkan berkas perkara tersangka Eddy kepada penyidik Kejati Bengkulu, Senin (2/10). \"Iya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus menyerahkan berkas tahap I tersangka Eddy,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH. Setelah berkas diserahkan ke jaksa, Polda Bengkulu berharap berkas tersebut tidak ada kekurangan sehingga perkara korupsi anggaran BBM bisa secepatnya dilakukan pelimahan tahap II. Jika pelimpahan tahap II sudah dilakukan, hanya tinggal menunggu persidangannya. \"Semoga berkas tidak ada kekurangan sehingga bisa dilanjutkan ke pelimpahan tahap II,\" imbuhnya. Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu adalah bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait