Bawaslu Seluma Tangani 3 Pelanggaran

Senin 02-11-2020,20:51 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma hingga kemarin belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, ada tiga temuan yang statusnya sudah tingkatkan status menjadi penanganan pelanggaran dan satu dugaan pelanggaran naik ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal SE mengatakan bahwa, dari tiga dugaan pelanggaran tersebut, satu diantaranya naik ke Gakkumdu. Namun, ditolak oleh Gakkumdu.

\"Kalau sudah di Gakkumdu bukan lagi ranah Bawaslu,\" kata Yefrizal kepada wartawan Kemarin.

Menurutnya, alasannya menurut Gakkumdu, tidak ada unsur pelanggaran. Dan tidak bisa dilakukan proses tindaklanjutnya. Sehingga, pihaknya tidak bisa mengambil langkah lain. Hanya saja, Bawaslu meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

\"Ada satu yang kami teruskan ke KASN, karena dugaan pelanggaran dilakukan oleh ASN,\" jelasnya.

Ketiga temuan tersebut yaitu, satu orang ASN di Kecamatan Seluma Utara, satu orang anggota Panwas desa di Kecamatan Ilir Talo dan satu lagi, dugaan money politik oleh Paslon nomor urut dua di Kecamatan Ilir Talo.

\"Untuk yang Panwas desa itu sudah kita proses pelanggaran etik,\" sampainya.

Yefrizal menegaskan bahwa, sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu. Namun, semuanya temuan di lapangan. Sehingga, meskipun temuan, tetap dilakukan proses oleh Bawaslu. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait