Alat Peraga Kampanye dari KPU Juga Bisa Ditertibkan

Senin 02-11-2020,17:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tetap bisa ditertibkan. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, Senin (2/11). \"Pasca sudah diserahkannya APK dari KPU, selanjutnya merupakan tanggung jawab masing-masing paslon dan timnya. Namun kita tetap mengingatkan, terutama terkait lokasi pemasangan APK berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang berada di luar zona yang telah ditetapkan,\" ujar Darlinsyah. Darlinsyah menjelaskan, lokasi pemasangan harus menyesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan. Jika kedapatan memasangnya di luar zona, maka Bawaslu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) tetap bisa menertibkan APK tersebut. \"Seperti halnya dipasang di sekolah, tempat ibadah, tengah badan jalan, lampu merah, dan jalan pariwisata, maka APK nanti bisa ditertibkan,\" tegasnya. Darlinsyah menjelaskan setelah APK itu dipasang sesuai zona, ketika terjadi kerusakan maka tetap menjadi tanggungjawab masing-masing Paslon Tim. Karena kewajiban KPU hanya sebatas memfasilitasi, dan menyerahkan. \"Setelah kita serahkan masing-masing Paslon untuk mulai sosialisasi dan memasangnya. Termasuk menjaga dan memeliharanya,\" tutupnya.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait